PENYALURAN BANTUAN PANGAN PENGENTASAN STUNTING

01 September 2023
ADMIN
Dibaca 13 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN PENGENTASAN STUNTING

Way Kalam - Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Desa Untuk pencegahan Stunting bagi anak di desa way kalam.

Pemerintah Desa Way Kalam beserta kader Posyandu,PKK dan KPM menyalurkan bantuan pangan pengentasan stunting ke 30 Keluarga resiko stunting (KRS) di desa Way Kalam untuk tahap 1 (bulan september) adapun bantuan yang dibagikan pada tiap KRS berisi sawi,baang merah,buncis,tomat dan ikan lele, yang di diperoleh dari hasil panen tanaman yang ada di kebun desa dan kolam ikan milik desa way kalam.

Penyaluran bertempat di Balai Desa Way Kala, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (01/09/2023) yang dihadiri oleh Camat beserta Sekcam Kecamatan Penengahan serta turut hadir juga dari Bhabinkamtibmas dari Polsek Penengahan dan dari Pendamping desa dari dinas PMD Kab.Lampung Selatan.

Acara dibuka oleh bapak kepala desa way kalam "abdul rasyid" dalam sambutanya mengatakan program ketahanan pangan ini akan terus rutin diberikan kepada warga desa way kalam untuk mencegahan stunting secara runtin kita lakukan, dan semua paket semabko yang diberikan merupakan hasil panen dari kebun desa dan kolam ikan yang ada didesa way kalam,

sambutan selanjutnya disampaikan oleh Camat Penengahan 'ZAELANI,STP.MM" dalam sambutanya mengatakan sbagai orang tua kita harus benar-benar dalam mendidik anak dan menajaga kesehatan untuk anak-anak nya dan keluarga, serta hidup bersih.

Kemudian dalam sambutanya bhabinkamtibmas Pak BUDI" akrab sapaan nya mengajak pada ibu-ibu untuk mendidik dan mengawasi anaknya supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, menatasi kenalakan anak di usia2 anak-anak/produktif supaya tidaj terjerat kasus hukum.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian paket sembako kepada masing-masing keuarga resiko stunting.

Sebagai informasi, Program Bantuan Pangan Telur dan Daging Unggas yang digagas oleh Pemerintah ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 bertujuan untuk menanggulangi kekurangan dan krisis pangan, kemiskinan, stunting, gizi buruk, serta mengendalikan dampak inflasi dalam negeri.