Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan

26 September 2023
ADMIN
Dibaca 34 Kali
Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan

Way Kalam - Saat ini Indonesia sedang memasuki musim kemarau sehingga upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan semakin intens dilakukan oleh KPH Way Pisang, baik melalui patroli pencegahan kebakaran maupan kegiatan sosialisasi kepada pencegahan kebakaran kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan  pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ini juga merupakan salah satu bukti komitmen KPH Way Pisang dan LPHD Way Kalam.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2-23 berlokasi di Balai Desa Way Kalam dan dihadiri oleh Penyuluh Lapangan KPH Way Pisang, Polhut, Kepala Desa Karang Sari, BPD Karang Sari, Ketua RT lingkup Desa Karang Sari, KMPA Desa Karang Sari, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Desa Karang Sari dengan jumlah peserta yang hadir 30 orang dan dibuka oleh Kepala Desa Way Kalam.

Penyampaian materi dan diskusi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan oleh Diskusi berjalan aktif karena respon yang baik dan rasa ingin tahu masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan salah satu peserta meminta bantuan peralatan pemadaman yang lebih lengkap karena yang dimiliki oleh KMPA Desa Karang Sari baru berupa peralatan manual yang sederhana.

Hal ini dimaksudkan agar bila terjadi kebakaran lahan atau hutan KMPA bisa segera menangani secara lebih maksimal. Pada kesempatan ini juga tim melakukan pemasangan poster kerumah-rumah masyarakat serta beberapa titik strategis sebagai upaya menyampaikan informasi secara langsung dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Pada akhir kegiatan dihasilkan 5 (lima) poin kesepakatan antar berbagai pihak yang hadir yaitu akan bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, menyebarkan informasi mengenai dampak, aspek hukum, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat lainnya, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.